Connect with us

News

Kritik Putusan MKD terhadap Bamsoet, MPR: Tak Penuhi Unsut Materil

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, Bambang Soesatyo bertugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.

“Putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/6).

Selain itu, Siti menekankan bahwa Bambang Soesatyo, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas sesuai dengan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.

Prosedur penegakan kode etik di MPR diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jika ada pelanggaran kode etik, prosedurnya harus menggunakan Kode Etik MPR, bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” tambah Siti.

Oleh karena itu, pimpinan MPR akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menyelesaikan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.

Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD 1945.

“MKD memutuskan dan mengadili bahwa Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).

Bamsoet dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR RI oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya di media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment1 hour ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbang 20 Peringkat di Era Erick Thohir, Luar Biasa!

Asuransi1 hour ago

IFG Dorong Literasi Finansial untuk Generasi Z dan Milenial Melalui Program Goes to Campus

Asuransi1 hour ago

Gemilang! Aset Jamkrindo Melesat Tembus Rp 33,9 Triliun per Agustus 2024

Pangan2 hours ago

Bulog Bantu Pendidikan Anak TNI/POLRI Lewat Program Peduli Pintar

Pangan2 hours ago

Pupuk Indonesia Gelar Jambore MAKMUR, Dukung Pertanian Berkelanjutan

Sportechment3 hours ago

Sejarah Tercipta, Cole Palmer Jadi Pemain Pertama Cetak 4 Gol di Babak 1

Sportechment4 hours ago

Keren! Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Honoris Causa di Thailand

Sportechment4 hours ago

Spesial! Konser Sheila On 7 di Bandung Dibuka dengan Lagu Ini

Migas6 hours ago

UMKM Binaan Pertamina Jadi Daya Tarik Bagi Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024

Keuangan6 hours ago

BNI Antar Atlet Bulu Tangkis Indonesia Torehkan Sejarah di Kancah Internasional

Sportechment9 hours ago

Gagal di Sprint Race MotoGP Indonesia 2024, Jorge Martin Sentil Bagnaia

Ruang Sujud9 hours ago

Arab Saudi Ultimatum Pakistan Gara-Gara Hal Ini

News11 hours ago

Jubir Ungkap 3 Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Ruang Sujud12 hours ago

Keren! Mahasiswa Indonesia Ini Jadi Imam Masjid Di London

News12 hours ago

Saat Nyetanyahu Pidato di PBB, Indonesia Pilih Walk Out

News13 hours ago

Bamsoet Nilai Mantan Presiden Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

News13 hours ago

Soal Calon Menteri, Relawan Prabowo: Tidak Semua Wajah Baru

Logistik14 hours ago

Tema HUT ke-79 KAI dan Sejarah Hari Kereta Api Nasional 28 September

Ruang Sujud15 hours ago

Anggota Militer Wanita Bangladesh Diizinkan Kenakan Jilbab

Keuangan20 hours ago

Kolaborasi dengan Syailendra Capital, BTN Pasarkan Dua Produk Reksa Dana Unggulan