Monitorday.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, Bambang Soesatyo bertugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.
“Putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” kata Siti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/6).
Selain itu, Siti menekankan bahwa Bambang Soesatyo, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas sesuai dengan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.
Prosedur penegakan kode etik di MPR diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
“Jika ada pelanggaran kode etik, prosedurnya harus menggunakan Kode Etik MPR, bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” tambah Siti.
Oleh karena itu, pimpinan MPR akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menyelesaikan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.
Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui amendemen UUD 1945.
“MKD memutuskan dan mengadili bahwa Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Bamsoet dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR RI oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya di media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat melakukan amendemen UUD 1945.