Mopitorday.com –
Azab seorang penjudi dalam Islam sangat berat karena judi diharamkan sebagai cara mencari penghasilan yang halal.
Judi, termasuk judi online yang sedang marak di Indonesia, adalah perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Setiap Muslim diwajibkan mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik sesuai syariat Islam.
Judi mengandalkan nasib baik dan keberuntungan semata, mengabaikan usaha keras untuk mencari rezeki yang halal.
Harta dalam Islam dihormati, dan pengambilannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Islam melarang pengambilan harta secara semena-mena atau tanpa hak yang jelas.
Judi merupakan perjudian, di mana orang yang menang memperoleh uang atau barang berharga dari taruhan.
Info grafis menunjukkan bahwa transaksi judi online di Indonesia mencapai ratusan triliun.
Al-Quran Surat Al Maidah Ayat 90 menegaskan bahwa khamr (minuman keras) dan judi adalah perbuatan yang kotor dan termasuk perbuatan syaitan.
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menyeru umat-Nya untuk menjauhi judi agar mendapatkan keberuntungan.
Ayat Al Maidah Ayat 91 menegaskan bahwa syaitan berusaha menimbulkan permusuhan dan kebencian melalui judi.
Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, berjudi adalah tindakan yang harus dihindari karena dapat merusak hubungan sosial dan spiritual umat manusia.