Monitorday.com – Konsul Republik Indonesia di Darwin, Bagus Hendraning Kobarsih, mengungkapkan bahwa Konsulat RI di Darwin telah menangani enam kasus kapal nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Otoritas Australia.
“Kami sudah menangani lima dari enam kasus tersebut dan berhasil memulangkan nelayan-nelayan yang berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara,” ujar Bagus Hendraning Kobarsih, Kamis (27/6).
Satu kasus masih menunggu kelengkapan dokumen untuk diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat di Darwin setelah menerima dokumen yang dibutuhkan dari Pemerintah Daerah Merauke.
Bagus menjelaskan bahwa Otoritas Australia telah menangkap dua kapal nelayan pada tanggal 18 dan 21 Juni di Perairan Arafura yang membawa 15 ABK asal Merauke.
Saat ini, para nelayan tersebut sedang dikarantina di salah satu hotel di Darwin, menunggu proses pemulangan setelah kelengkapan dokumen imigrasi selesai.
“Mereka akan dipulangkan langsung oleh Australia begitu dokumen mereka lengkap. Setiap nelayan akan diberikan uang saku sebesar 50 dolar Australia saat dipulangkan,” jelas Konsulat RI di Darwin.
Bagus menambahkan bahwa meskipun nelayan-nelayan itu tidak ditahan, telepon seluler mereka masih dalam pengamanan petugas dan akan dikembalikan sebelum pemulangan mereka.
Rekianus Samkakai, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, mengonfirmasi bahwa Otoritas Australia Border Force menangkap dua kapal nelayan asal Merauke, yaitu KMN Nurlela dengan delapan ABK ditangkap pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Iksan dengan tujuh ABK ditangkap pada Jumat (21/6) saat sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Arafura.