Monitorday.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
“Setelah 7 hari, Presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian. DPR akan memproses sesuai mekanisme yang ada,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).
Puan juga menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. “Seharusnya hal-hal seperti itu tidak terjadi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah Hasyim diberhentikan oleh DKPP dan sebelumnya Wahyu Setiawan ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), perekrutan anggota KPU akan dievaluasi kembali.
“Kita harus evaluasi bersama dan mencari figur-figur yang lebih baik, serta memperbaiki mekanisme yang ada,” jelas Puan.
Sebelumnya, DKPP RI telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI terhitung putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan,” lanjut Heddy.
Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.