Monitorday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penunjukan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang diadakan oleh Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis.
“Mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB, saya ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI adalah hasil kesepakatan seluruh anggota.
Ia menekankan pentingnya kekompakan dalam tubuh KPU untuk menjaga energi dan langkah bersama.
“Kami kompak dan tidak ada perbedaan sikap dalam menentukan pengganti Ketua KPU RI,” ujarnya.
Hasyim Asy’ari resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada Rabu (3/7).
Meski Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum diterbitkan, KPU wajib menunjuk Plt Ketua KPU RI dalam waktu 1×24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.
“Kami harus menunjuk Plt dalam waktu 1×24 jam sesuai mekanisme organisasi setelah putusan DKPP dibacakan,” jelas Afifuddin.
KPU juga telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 terkait Tata Kerja KPU.
“Pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar pukul 14.00-15.00 WIB, dan kami telah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada DKPP atas pemberhentian tetapnya terkait kasus dugaan asusila.
“Terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (3/7).
Ia juga meminta maaf kepada awak media jika selama menjabat terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
Kepada teman-teman jurnalis, saya mohon maaf jika ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan,” katanya.
Pada Rabu (3/7), DKPP RI memutuskan untuk memberhentikan tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.
DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan serta meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.