Monitorday.com – Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran guna menciptakan aturan yang lebih baik.
“Saya mohon dengan sangat kepada Komisi I DPR RI untuk segera membahas RUU Penyiaran agar muncul regulasi yang lebih komprehensif, menyangkut perkembangan penyiaran di Indonesia,” ucap Rektor Ma’mun Murod dalam keterangannya keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/7).
Menurut Ma’mun, pembahasan RUU Penyiaran secara kontinu penting dilakukan karena dunia penyiaran terus berkembang pesat, sehingga diperlukan pengukuhan ideologi bangsa Indonesia yang lebih baik.
“Amendemen RUU Penyiaran masih belum menunjukkan tanda-tanda selesai, padahal usianya sudah lebih dari 22 tahun,” ujarnya.
Ma’mun menambahkan bahwa dunia penyiaran saat ini cukup merisaukan karena banyaknya platform media baru dan konten siaran yang tidak bisa dikontrol, seperti penyiaran terkait LGBT.
Selain itu, banyak influencer atau pelaku penyiaran di media sosial yang memperoleh keuntungan besar dari konten program yang mereka buat, yang perlu diatur oleh pemerintah.
“Penting adanya pembahasan terkait RUU Penyiaran baru yang komprehensif dan tetap mengedepankan khas Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah menyatakan bahwa pihaknya belum menerima naskah RUU Penyiaran.
“Kami tidak tahu apakah RUU dari Badan Legislasi (Baleg) akan dibahas pemerintah di periode ini atau periode selanjutnya,” ujarnya.
Ubaidillah mengatakan bahwa Konferensi Penyiaran ini adalah bagian dari keterbukaan ruang diskusi untuk mendapatkan masukan dan pengayaan dari masyarakat terhadap penyiaran.
“Penting melibatkan masyarakat. Kami juga melibatkan media dan masyarakat kampus,” ungkapnya.
Ia berharap KPI Pusat mendapatkan saran dan masukan konstruktif dari masyarakat kampus untuk mengetahui pasal-pasal yang perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan.
Menurutnya, penguatan kelembagaan merupakan salah satu hal penting karena kondisi KPI, terutama di daerah, tidak sehat. Hal ini disebabkan adanya UU tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa urusan penyiaran bukan bagian dari urusan pemerintah daerah.
“Maka dari itu, kami dari KPI pusat maupun daerah mendorong agar pembahasan RUU Penyiaran dilanjutkan sehingga bisa sesuai dengan perkembangan zaman,” kata Ubaidillah.