Connect with us

News

Bamsoet Pertimbangkan Laporkan Tempo Ke Dewan Pers Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, yang juga mantan Wartawan Harian Prioritas (Media Indonesia) dan Pemimpin Redaksi Harian Suara Karya serta Pemimpin Redaksi Majalah Ekonomi Info Bisnis, menilai wartawan Tempo Praga Utama dan Hendrik Yaputra patut diduga tidak menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan tentang dirinya yang dimuat di Majalah Tempo edisi Senin (8/7/24).

Khususnya dalam lima paragraf pertama artikel di Majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, yang menjurus framing dan pembunuhan karakter (pasal 1 Kode Etik Jurnalistik). Bamsoet tengah mempertimbangkan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tersebut.

Berdasarkan pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dinyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Serta pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Kepada wartawan Tempo, Praga Utama dan Hendrik Yaputra, saya sudah menjelaskan bahwa saya menyelesaikan pendidikan sarjana muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya. Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan sarjana muda plus pengalaman kerja bisa melanjutkan pendidikan S2. Sehingga saya bisa melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (8/7/24).

“Bahkan, saya tegaskan tidak ada aturan dan undang-undang yang dilanggar saat tahun 1991 saya memperoleh S2 terlebih dahulu dengan dasar pendidikan Akademi (Sarjana Muda) baru S1 pada tahun 1992. Hal ini justru malah tidak dikutip oleh yang bersangkutan baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco. Saudara Praga malah masih terus mengangkat mengenai S1 terlebih dahulu dan baru S2, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh,” lanjutnya.

Mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya ini juga menyampaikan kepada Praga dan Hendrik, bahwa Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2014-2019) Prof Mohamad Nasir juga sudah pernah mengklarifikasi saat masih menjabat, bahwa S2 Bamsoet sah secara hukum yang berlaku di Indonesia, karena itu dimungkinkan sebelum berlakunya UU Dikti Nomor 12 tahun 2012.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.

Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Laporan Hendrik dan Praga, baik di dalam tulisan Tempo maupun dalam narasinya di podcast ‘Bocor Halus’ tersebut juga terjadi penyesatan opini dengan membangun opininya sendiri tanpa fakta, bahwa Bamsoet ngebet menjadi guru besar. Penulisan dengan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta fitnah  (pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik) seperti ini sangat sesat fakta dan sesat logika, sehingga menghasilkan tafsir yang menyesatkan bagi masyarakat,” ujar Bamsoet.

“Selain pemberitaan di majalah, Praga juga tidak cermat dan diduga melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dengan melakukan penyesatan dalam tayangan video berjudul Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo dan seterusnya, yang ditayangkan di akun Youtube tempodotco sebagai official TempoCo Youtube Channel. Judul tersebut menyesatkan, karena hingga saat ini saya belum memperoleh gelar Profesor. Baru dalam proses mengajukan,” pungkas Bamsoet.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News12 minutes ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment22 minutes ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas33 minutes ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment3 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News4 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik7 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud7 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News7 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik8 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News8 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud10 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud13 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News16 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment16 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment17 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment17 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina