News
Bamsoet Pertimbangkan Laporkan Tempo Ke Dewan Pers Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Published
5 months agoon
Monitorday.com – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, yang juga mantan Wartawan Harian Prioritas (Media Indonesia) dan Pemimpin Redaksi Harian Suara Karya serta Pemimpin Redaksi Majalah Ekonomi Info Bisnis, menilai wartawan Tempo Praga Utama dan Hendrik Yaputra patut diduga tidak menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan tentang dirinya yang dimuat di Majalah Tempo edisi Senin (8/7/24).
Khususnya dalam lima paragraf pertama artikel di Majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, yang menjurus framing dan pembunuhan karakter (pasal 1 Kode Etik Jurnalistik). Bamsoet tengah mempertimbangkan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tersebut.
Berdasarkan pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dinyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Serta pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
“Kepada wartawan Tempo, Praga Utama dan Hendrik Yaputra, saya sudah menjelaskan bahwa saya menyelesaikan pendidikan sarjana muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya. Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan sarjana muda plus pengalaman kerja bisa melanjutkan pendidikan S2. Sehingga saya bisa melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (8/7/24).
“Bahkan, saya tegaskan tidak ada aturan dan undang-undang yang dilanggar saat tahun 1991 saya memperoleh S2 terlebih dahulu dengan dasar pendidikan Akademi (Sarjana Muda) baru S1 pada tahun 1992. Hal ini justru malah tidak dikutip oleh yang bersangkutan baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco. Saudara Praga malah masih terus mengangkat mengenai S1 terlebih dahulu dan baru S2, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh,” lanjutnya.
Mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya ini juga menyampaikan kepada Praga dan Hendrik, bahwa Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2014-2019) Prof Mohamad Nasir juga sudah pernah mengklarifikasi saat masih menjabat, bahwa S2 Bamsoet sah secara hukum yang berlaku di Indonesia, karena itu dimungkinkan sebelum berlakunya UU Dikti Nomor 12 tahun 2012.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.
Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Laporan Hendrik dan Praga, baik di dalam tulisan Tempo maupun dalam narasinya di podcast ‘Bocor Halus’ tersebut juga terjadi penyesatan opini dengan membangun opininya sendiri tanpa fakta, bahwa Bamsoet ngebet menjadi guru besar. Penulisan dengan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta fitnah (pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik) seperti ini sangat sesat fakta dan sesat logika, sehingga menghasilkan tafsir yang menyesatkan bagi masyarakat,” ujar Bamsoet.
“Selain pemberitaan di majalah, Praga juga tidak cermat dan diduga melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dengan melakukan penyesatan dalam tayangan video berjudul Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo dan seterusnya, yang ditayangkan di akun Youtube tempodotco sebagai official TempoCo Youtube Channel. Judul tersebut menyesatkan, karena hingga saat ini saya belum memperoleh gelar Profesor. Baru dalam proses mengajukan,” pungkas Bamsoet.