Monitorday.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengindikasikan bahwa kaos impor yang dijual seharga Rp50.000 per lembar di pasaran kemungkinan besar masuk secara ilegal.
“Jika kaos impor dijual dengan harga Rp50.000, padahal bea masuknya Rp60.000, ini tidak mungkin. Berarti ada yang tidak benar dalam cara masuknya,” ujar Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).
Zulkifli menegaskan bahwa kaos impor yang dijual di bawah bea masuk sebesar Rp60.000 per lembar patut dicurigai sebagai barang yang masuk tidak sesuai ketentuan.
“Oleh karena itu, kita akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk menangani barang impor ilegal,” ungkapnya.
Pembentukan satgas ini adalah hasil dari pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal di pasaran. Satgas ini akan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, asosiasi, dan pihak terkait untuk melakukan pengecekan terhadap pemasaran barang-barang impor ilegal.
“Kami akan turun ke pasar, melakukan survei, dan memeriksa apakah benar ada barang ilegal,” jelas Zulkifli.
Meski belum menyebutkan secara rinci kapan satgas akan dibentuk, Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya bersama satgas akan melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar.
Zulkifli juga menambahkan bahwa barang-barang tertentu, seperti pakaian wanita dan anak-anak, harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanpa SNI, barang-barang tersebut diduga masuk secara ilegal.
“Jika kaos impor dijual dengan harga Rp50.000, padahal bea masuknya Rp60.000, maka kami akan bekerjasama dengan asosiasi, lembaga perlindungan konsumen, dan jika bisa, Anggota DPR Komisi VI untuk melakukan pengecekan langsung di pasar,” tutupnya.