Monitorday.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyuarakan keprihatinan terhadap kerumitan dalam penyaluran pupuk subsidi di Indonesia.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyoroti bahwa proses penyaluran pupuk subsidi saat ini melibatkan terlalu banyak regulasi yang menghambat efisiensi.
Dalam Forum Diskusi Publik yang diadakan baru-baru ini, Rahmad mengungkapkan bahwa aturan penyaluran pupuk subsidi mengharuskan koordinasi dengan enam hingga tujuh kementerian, ditambah dengan regulasi di tingkat daerah yang semakin mempersulit proses tersebut.
“Problemnya sekarang mohon maaf sorry to say ruwet sekali, banyak sekali aturannya, di daerah aturan banyak. Pupuk ini overly regulated. Terlalu banyak yang mengurusi. Padahal smallholders dapatnya subsidi dari pemerintah nih yah enggak lebih dari satu juta. Ini kita tahu ada paling tidak enam kementerian, bahkan mungkin kadang-kadang tujuh,” ungkap Rahmad.
Selain itu, Rahmad juga menyoroti bahwa banyaknya regulasi menghambat alokasi tambahan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton.
Dia menegaskan bahwa proses regulasi yang berlebihan dapat meningkatkan biaya operasional, mengutip bahwa waktu yang dibutuhkan dari awal penyaluran hingga surat perintah pencairan dana bisa mencapai lima bulan.
Rahmad menekankan perlunya penyederhanaan aturan untuk mengurangi beban regulasi yang tidak perlu. Dia juga mengkritisi kewajiban stok pupuk di tiap kabupaten yang dinilai memakan biaya besar.
“Saya mendukung ada perbaikan yang sifatnya dirombak atau dipermudah gimana petani bisa menebus pupuk dengan mudah bagaimana susbidi BBM,” tambahnya.
Penyederhanaan aturan penyaluran pupuk subsidi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menghemat anggaran negara.
PT Pupuk Indonesia berharap adanya langkah konkret untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.