Connect with us

News

DPR Harap UU KIA Perkuat Perhatian Negara terhadap Ibu dan Anak

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI. UU tersebut memuat kepastian hukum yang menjamin hak cuti bagi seorang ibu pasca melahirkan. Untuk itu, UU tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, terutama pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam kegiatan Tadarus Kebijakan bertajuk “UU KIA Disahkan; Angin Segar Bagi Ibu Melahirkan?”, yang digelar oleh Departemen Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA).

Diah menyatakan dalam penyusunan UU KIA ini, pihaknya menaruh perhatian besar bagi kalangan ibu dalam menjalankan peran reproduksi. Mulai dari hamil, melahirkan hingga menyusui dan mengasuh anak. Keberadaan UU KIA ini, ditegaskan Diah, menjadi bentuk perhatian dan keberpihakan negara terhadap pada ibu dan anak di Indonesia.

“Saya rasa peremuan Indonesia banyak sekali yang mendapati kesulitan (menjalani peran reproduksi), namun ini jarang dibicarakan dalam ruang kebijakan publik kita. Mulai dari bagaimana mencukupi kebutuhan gizi, akses kesehatan. Bahkan sampai hari ini, UU KIA ini kita harapkan dapat memperkuat perhatian negara terhadap ibu-ibu yang menjalankan kehidupan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan peran-peran reproduksi,” ucap Diah Pitaloka di  Aula Lantai 1 Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan terkait ibu dan anak sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu, ia pun berharap seluruh stakeholder dapat mendukung UU KIA ini agar menjadi kebijakan yang sifatnya sangat strategis terutama bagi pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Salah satu yang termuat dalam naskah akademiknya itu bicara tentang tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi. Dari hal-hal inilah kita bergerak dimulai dari fakta, karena kenyataannya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Ditengah ruang politik kita yang cukup heboh, kita harus angkat isu ini, karena kita semua tentu sepakat persoalan ini sangat penting bagi kepentingan bagsa kita kedepan,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Umum PPNA, Ariati Dina Puspitasari, menyatakan pihaknya sangat mendukung penuh keberadaan UU KIA sebab memuat regulasi kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak.

Ia menyatakan banyak perempuan pasca melahirkan membutuhkan support penuh terutama dalam masa pemulihan. Dengan adanya cuti melahirkan dalam UU KIA ini, ia berharap peran ibu dapat maksimal dalam fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

“Kita bersyukur perempuan saat ini terutama ibu melahirkan mendapatkan support dan keberpihakan yang luar biasa dari wakil rakyat kita. Nasyiatul Aisyiyah sebagai organisasi yang ramah kepada perempuan dan anak, tentunya mendukung UU KIA ini. Ada satu hal yang sebelumnya tidak dipikirkan oleh masyarakat yaitu persoalan khususnya terkait kehidupan pasca melahirkan, nah hal itu diatur dalam UU ini,” ucap Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta) ini.

Ariati berharap UU KIA dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan, serta memiliki fungsi berkelanjutan. Selain itu, Ariati berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus bersama-sama konsisten mengawal UU ini.

“Meskipun UU ini sudah disahkan, kita tetap bisa bersama-sama untuk saling mendukung dan menyukseskan. Mudah-mudahan ini berkelanjutan, begitupun harapannya agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu turut mengawal implementasi UU ini agar bisa dilaksanakan di akar rumput, bila perlu dibentuk lembaga khusus yang menaungi regulasi ini,” tuturnya.

Sebagai informasi, kegiatan Tadarus Kebijakan diinisiasi oleh Departemen Kebijakan Publik Nasyiatul Aisyiyah. Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap bulan dan fokus mengkaji berbagai regulasi kebijakan dan hal-hal teraktual yang berkaitan dengan isu perempuan dan anak.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Migas19 seconds ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment3 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News3 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik6 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud6 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News7 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik7 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News7 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud12 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News15 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment15 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment16 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment16 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!