Monitorday.com – Sebuah kontroversi muncul setelah girl group (G)I-DLE mengenakan kostum yang memuat lambang Palang Merah saat penampilan mereka di acara Music Bank pada 19 Juli lalu.
Penggunaan lambang tersebut tanpa izin dari institusi yang berwenang memicu kecaman dari berbagai pihak.
Menurut laporan Korea JoongAng Daily pada Senin (22/7), Cube Entertainment, agensi (G)I-DLE, telah mengeluarkan permintaan maaf resmi terkait insiden ini. Mereka mengakui kesalahan mereka dan telah menghubungi Palang Merah Korea untuk meminta maaf atas penggunaan lambang tanpa izin.
“Kami menyadari bahwa kostum panggung bermasalah dan telah menghubungi Palang Merah Korea,” kata Cube Entertainment dalam pernyataannya.
“Kami telah meminta maaf dan sedang aktif mendiskusikan langkah-langkah tindak lanjut untuk mencegah terulangnya hal ini.”
Penggunaan lambang Palang Merah pada kostum penampilan (G)I-DLE menjadi perhatian setelah penonton mengangkat isu ini, mengingat adanya regulasi yang ketat terkait penggunaan simbol tersebut di luar lingkup organisasi medis atau Palang Merah nasional.
Undang-undang Korea menyatakan bahwa penggunaan lambang Palang Merah tanpa izin dapat dikenai sanksi, termasuk denda hingga 10 juta won.
Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi integritas dan penggunaan simbol Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan kristal merah.
Seorang pejabat dari Palang Merah Korea menyatakan bahwa mereka belum menerima permintaan izin dari Cube Entertainment terkait penggunaan lambang mereka pada kostum (G)I-DLE.
Meskipun demikian, mereka mengasumsikan bahwa insiden ini terjadi tanpa sengaja dan tanpa pengetahuan akan ketentuan hukum yang berlaku.
Cube Entertainment kembali menegaskan permintaan maaf mereka kepada Palang Merah dan semua pihak terkait atas insiden ini.
Mereka berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah preventif guna menghindari kejadian serupa di masa depan.
Kontroversi ini memberikan pelajaran penting bagi industri hiburan Korea untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol yang memiliki nilai simbolis dan hukum yang kuat di masyarakat.