Monitorday.com – PT Sang Hyang Seri (SHS), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan, menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak dengan melakukan audiensi penting bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pertemuan ini berlangsung di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa dengan tujuan utama untuk mendapatkan masukan serta arahan terkait optimalisasi aset negara.
Fokus utama dari pertemuan ini adalah mengenai pengosongan rumah dinas, sambil tetap memprioritaskan pemenuhan hak-hak anak.
Sugeng Rijadi, Sekretaris Perusahaan PT SHS, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjalankan optimalisasi aset negara secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam konteks perlindungan hak anak.
“Pertemuan ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil mempertimbangkan dengan baik hak-hak anak, khususnya dalam hal optimalisasi aset perusahaan,” ujar Sugeng.
Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menyambut baik kedatangan PT SHS dan mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan terhadap kondisi anak-anak.
Ia juga menekankan pentingnya mendata jumlah anak, termasuk ibu hamil dan anak dengan disabilitas sebagai langkah mitigasi risiko yang perlu dilakukan.
Sebagai informasi, PT SHS saat ini tengah mengambil langkah-langkah untuk mengamankan aset perusahaan di Komplek Pertani, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Langkah ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk melindungi dan mengoptimalkan aset negara guna mendukung pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat di sektor pangan.
Rumah dinas yang saat ini masih ditempati oleh pensiunan atau disewakan juga akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, di mana pengosongan rumah dinas diwajibkan paling lambat tiga bulan setelah pegawai tidak lagi menjabat.
PT SHS, hasil dari penggabungan dengan PT Pertani sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021, menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional dengan mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan memperhatikan kesejahteraan serta hak-hak anak dalam setiap kebijakan yang diambil.