Monitorday.com – Anggota BPKH Amri Yusuf mengatakan pihaknya sedang mengkaji beberapa skenario untuk merespons fatwa haram dari MUI soal pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji.
Hasil kajian ini nantinya akan dibahas bersama pemerintah dan DPR.
“Saat ini kita sedang melakukan kajian dan simulasi agar nanti dalam diskusi kita bisa memberikan beberapa skenario untuk menyelesaikan hal itu,” katanya dalam acara BPKH Connect di BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Amri mengatakan implementasi fatwa MUI akan dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam menentukan skema BPIH 2025 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Amri juga menyoroti poin yang direkomendasikan MUI melalui Ijtima’ Ulama Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024.
Ia menyebut BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola.
“Ada rekomendasinya BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki regulasi. BPK diminta untuk meng-consider Ijtima’ itu dalam proses auditnya,” ujarnya.
Amri mengatakan Kemenag bersama DPR RI akan menggelar Mukernas untuk membahas formulasi BPIH 2025.
“Seperti apa itu formulasinya? Kami belum bisa menjawab karena ini harus melibatkan pemerintah dan DPR,” jelas Amri.
Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky mengatakan BPKH masih menunggu langkah dari DPR dan pemerintah.
Pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Saya kira DPR dan pemerintah akan berbicara untuk melihat fatwa ini secara hati-hati untuk diadopsi sebagai kebijakan,” katanya.
Zaky berharap skema BPIH 2025 nanti tetap mempertimbangkan kemampuan dan tidak memberatkan jemaah haji.