Monitorday.com – Mulai tahun ini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta akan memerlukan dokumen lulus uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan pengelolaan lingkungan.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut saat ini tengah disusun bersama Badan Pendapatan Daerah. Hasil uji emisi kendaraan akan menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan bahwa perpanjangan STNK ke depannya harus disertai dengan uji emisi,” ungkap Asep, seperti dikutip dari Antara.
Menurut peraturan tersebut, bukti pembayaran PKB merupakan syarat sahnya STNK setiap tahun. Dengan tidak adanya pembayaran PKB akibat kendaraan yang tidak lulus uji emisi, STNK kendaraan tersebut akan dianggap tidak sah.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan sudah berlaku sejak Februari 2023. Namun, hingga kini, penerapannya belum sepenuhnya diimplementasikan.
Asep menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan fasilitas uji emisi di beberapa lokasi Samsat.
“Nanti di beberapa Samsat, kami akan menyiapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” katanya.
Selain itu, Asep juga mengungkapkan bahwa akan diberlakukan tilang uji emisi tahun ini. Penerapan tilang ini sudah dibicarakan dengan kepolisian dan akan terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Kami juga sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk tilang uji emisi yang akan menggunakan ETLE. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya sedang dilakukan dan mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” tutup Asep.
Aturan ini mensyaratkan setiap kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun harus lulus uji emisi.
Hasil uji emisi akan menentukan tarif PKB dan mendukung upaya pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Jakarta.