Monitorday.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, yang juga dikenal sebagai Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Laporan tersebut diajukan oleh Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/8).
Musyanto menuduh Cak Imin menyalahgunakan kekuasaannya dengan melibatkan istrinya dalam Timwas Haji.
“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” ujar Musyanto setelah menyerahkan pengaduannya.
Ia menjelaskan bahwa pengaduan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai warga negara yang ingin mengawasi lembaga parlemen agar menciptakan pemerintahan yang bersih.
Menurut Musyanto, tindakan Cak Imin tersebut melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pengaduannya, Musyanto telah menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dan berencana melengkapi dengan bukti tambahan dalam beberapa hari mendatang.
Musyanto juga membantah bahwa pengaduannya terkait dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru-baru ini mencuat. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan anggota dari kedua organisasi tersebut.
Selain itu, Musyanto menyatakan dukungannya terhadap DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket guna menyelidiki permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
“Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita dukung. Nggak mungkin kita nggak dukung,” ujarnya.