Monitorday.com – Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) beras tahap ketiga dimulai pada 1 Agustus 2024 di beberapa daerah yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data.
Saat ini terdapat sembilan provinsi yang data penerimanya telah terverifikasi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, DIY, Maluku, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, dan Riau.
Dalam keterangan persnya, Direktur Utama Perum BULOG, Bayu Krisnamurthi, menyebutkan bahwa provinsi-provinsi lain yang belum terdata dan terverifikasi akan segera menyusul mendapatkan bantuan pangan dalam satu dua hari ke depan.
Banpang beras tahap ketiga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disalurkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024 kepada 22 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Masing-masing KPM menerima 10 kilogram (kg) beras per bulan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa program banpang beras ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang paling rentan sehingga angka kemiskinan di Indonesia dapat terus menurun.
“Dengan penyaluran bantuan pangan beras ini, pemerintah berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar masyarakat, sekaligus mendorong upaya pengentasan kemiskinan, penanganan kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian gejolak harga pangan dan inflasi,” ujar Arief dalam keterangan persnya pada Rabu (7/8).
Dalam keterangan terpisah, Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan bahwa pihaknya bersama stakeholder pangan lainnya terus melakukan pemantauan dan perbaikan terhadap program banpang beras sehingga penyalurannya berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
“Kita ingin memastikan bahwa bantuan pangan ini sampai ke tangan penerima yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, sesuai penugasan dari Bapanas, Perum Bulog bersama dinas pangan provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan verifikasi dan validasi secara bertahap terhadap data penerima bantuan ini,” ujar Ketut.
Ketut menyebut bahwa mekanisme verifikasi dan validasi data penerima diperlukan karena data KPM bisa mengalami pembaruan akibat perubahan status sosial ekonomi, perpindahan lokasi, dan kondisi lainnya.
“Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang. Di tingkat pusat, Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wali data KPM. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bulog bersama unsur perangkat daerah yaitu Dinas Pangan, Bappeda, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan demikian, bantuan pangan ini tersalurkan dengan baik, lancar, dan tepat sasaran,” ucap Ketut.