Monitorday.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk modul surya yang digunakan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa peraturan ini, yang sesuai dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi terbarukan, khususnya tenaga surya, dengan tetap memprioritaskan produk lokal.
“Dengan adanya Permenperin No. 34 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, kita memastikan bahwa pembangunan PLTS mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” ujar Putu Juli.
Regulasi yang diterbitkan pada akhir Juli ini mengatur penghitungan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah luar negeri serta menetapkan nilai minimal TKDN untuk proyek-proyek tersebut sesuai dengan kapasitas industri domestik.
Putu Juli menambahkan bahwa kebijakan ini telah berhasil mendorong investasi dan perkembangan ekosistem industri modul surya di dalam negeri.
Salah satu contohnya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia, yang sedang membangun pabrik dengan kapasitas produksi awal 1 gigawatt per tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, dengan investasi lebih dari 100 juta dolar AS dan target operasional pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2024.
Selain TMAI, beberapa pabrikan tier satu seperti Jinko, Seraphim, dan SEG Solar juga menunjukkan minat untuk berinvestasi di Indonesia.