Monitorday.com — Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengimbau Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menghentikan tindakan yang dinilai kontraproduktif, mengingat kedua lembaga tersebut merupakan entitas yang berbeda dan tidak seharusnya saling intervensi.
“Hentikan langkah-langkah yang tidak perlu. Sejak awal, PKB tidak memiliki masalah dengan NU karena PKB memang lahir sebagai alat politik warga NU untuk kepentingan bangsa,” kata Jazilul dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8).
Jazilul mengajak PBNU untuk fokus pada peran masing-masing agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan akar rumput maupun para kiai.
Ia juga menekankan bahwa perdebatan di ruang publik akan segera berakhir jika PBNU menghentikan langkah-langkah yang dianggap bernuansa politik, seperti pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengharmoniskan hubungan kedua lembaga.
“Semua itu harus dihentikan karena tindakan seperti membentuk pansus atau Tim Lima tidak konstitusional. NU berpedoman pada Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), sedangkan PKB berpedoman pada Undang-Undang Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011). Ini dua hal yang berbeda dengan tugas yang berbeda pula. PKB didirikan sebagai alat perjuangan politik, sedangkan NU berfokus pada sosial keumatan,” jelas Jazilul.
Ia menambahkan bahwa PKB selalu memperhatikan aspirasi dari NU, termasuk dalam hal legislasi seperti Undang-Undang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019).
“Kami memperjuangkan UU Pesantren dan lainnya. Hubungan PKB dengan pesantren-pesantren serta pengurus NU di berbagai daerah juga baik, sehingga PKB tidak merasa ada masalah dengan NU,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengakui bahwa PKB dan PBNU adalah entitas yang berbeda. Meskipun PKB lahir dari NU, ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan struktural yang memungkinkan PBNU untuk campur tangan dalam urusan PKB.
“Kami menyadari bahwa NU dan PKB adalah dua entitas yang berbeda dan terpisah. Tidak ada hubungan struktural sama sekali, misalnya PBNU tidak bisa membuat SK untuk memecat Ketua Umum PKB atau membatalkan keputusan PKB melalui SK. Itu tidak bisa, kami tahu, kami menyadari itu,” kata Yahya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.