Connect with us

News

DPR dan Pemerintah Sepakat Akomodasi Putusan MK dalam PKPU

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kesepakatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi yang dijadwalkan pada Senin (26/8) mendatang.

Menurut Dasco, baik DPR maupun Pemerintah akan mematuhi putusan MK dan mengintegrasikannya dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR pada hari Senin.

“Kami akan menaati putusan KPU, dan hal ini akan dituangkan dalam PKPU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Dasco juga menyebutkan bahwa DPR RI telah melakukan komunikasi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan keselarasan sikap dalam menaati putusan MK terkait Pilkada.

“Pemerintah juga sepakat untuk menaati hasil putusan judicial review MK,” tambahnya.

Dalam rapat konsultasi nanti, Menteri Dalam Negeri dijadwalkan hadir untuk menyampaikan persetujuan agar putusan MK dapat diakomodasi dalam PKPU.

Dasco menjelaskan bahwa meskipun sudah ada kesepakatan, rapat konsultasi ini adalah bagian dari tahapan formal yang harus dilalui untuk melegitimasi PKPU.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menegaskan bahwa KPU akan menerapkan putusan MK terkait perubahan PKPU.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang seharusnya dilakukan pada Kamis (22/8) batal karena tidak memenuhi kuorum.

Putusan MK yang akan diakomodasi dalam PKPU meliputi perubahan ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon, serta penetapan batas usia minimum calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News2 hours ago

HISKI Usung Tema Filologi Jilid II Sesi 2, Arungi Sastra Nusantara yang Penuh Makna

News11 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment12 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News12 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment13 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment13 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment15 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment15 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan1 day ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment2 days ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud2 days ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News2 days ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud2 days ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud2 days ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur