Connect with us

News

Gerindra Buka Peluang Partai KIM Calonkan Kader Sendiri di Pilkada

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) diberikan kebebasan untuk mencalonkan kadernya masing-masing dalam Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Muzani setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 yang mengatur ambang batas suara dibatalkan oleh DPR RI.

“Kami memberi keleluasaan untuk setiap partai politik di KIM untuk menentukan sikap politik mereka di daerah, karena kami menghormati itu,” ujar Muzani di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Muzani menambahkan, kekuatan politik partai-partai di KIM bervariasi di setiap daerah, sehingga beberapa partai mungkin memiliki peluang untuk maju tanpa harus berkoalisi. Ia juga mengakui adanya perbedaan pendapat di dalam KIM setelah pembatalan RUU Pilkada.

“Ada yang bergabung, ada yang berbeda pendapat, dan itu kami hormati,” jelas Muzani.

Meski demikian, Muzani berharap KIM tetap solid dalam menghadapi Pilkada 2024 untuk mencapai kemenangan maksimal. Ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama antaranggota koalisi.

“Kami akan terus membangun komunikasi dan mempererat hubungan dalam berbagai forum,” kata Muzani.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Putusan ini memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

MK juga menetapkan persyaratan perolehan suara minimum bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan gubernur, bupati, atau wali kota, berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik dalam mencalonkan pasangan calon kepala daerah, sehingga mengurangi potensi calon tunggal yang dapat mengancam demokrasi.

Putusan ini dihasilkan setelah Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan terkait konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News3 hours ago

HISKI Usung Tema Filologi Jilid II Sesi 2, Arungi Sastra Nusantara yang Penuh Makna

News12 hours ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment12 hours ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News13 hours ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment14 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment14 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment15 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment16 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan1 day ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment2 days ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment2 days ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud2 days ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News2 days ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud2 days ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud2 days ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur