Connect with us

Ruang Sujud

Viral Wine dan Bir Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Published

on

Monitorday.com – BPJPH Kementerian Agama mengklarifikasi video terkait produk seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal.

Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan bahwa masalahnya adalah penamaan produk, bukan kehalalan produknya.

Masyarakat dijamin bahwa produk yang telah bersertifikat halal telah melalui proses sertifikasi yang sesuai.

Penamaan produk halal diatur melalui regulasi SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020.

Pelaku usaha tidak bisa mendaftarkan produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau norma yang berlaku.

Namun, beberapa produk dengan nama kontroversial masih mendapatkan sertifikat halal.

Contohnya, ada 61 produk dengan kata “wine” yang mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI.

Selain itu, ada 53 produk “wine” yang mendapat sertifikat halal dari Komite Fatwa.

Produk dengan kata “beer” juga mendapatkan sertifikat halal dari kedua lembaga tersebut.

Produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, seperti LPH LPPOM.

Data tersebut mencerminkan perbedaan pendapat ulama mengenai penamaan produk, bukan aspek kehalalannya.

Dzikro menegaskan bahwa proses sertifikasi halal melibatkan banyak pihak dalam ekosistem yang luas.

BPJPH mengajak semua pihak untuk berdiskusi agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengonsumsi produk bersertifikat halal karena kehalalannya sudah terjamin.

BPJPH juga mengingatkan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang berlaku setelah 17 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi ini berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Dzikro mengimbau seluruh stakeholder untuk fokus pada suksesnya kewajiban sertifikat halal.

Energi seluruh pihak diharapkan diarahkan untuk menyukseskan program sertifikasi halal ini.

BPJPH berharap agar tidak ada kegaduhan terkait penamaan produk halal di masyarakat.

Proses sertifikasi halal didasarkan pada perintah Undang-undang dan melibatkan banyak aktor.

Perbedaan pendapat terkait penamaan produk tidak mempengaruhi kehalalan zat atau prosesnya.

BPJPH meminta masyarakat memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari pelayanan publik.

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan layanan ini.

Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengonsumsi produk halal tanpa ragu.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment2 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News3 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik6 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud6 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News7 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik7 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News7 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud12 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News15 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment15 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment16 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment16 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News1 day ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III