Monitorday.com – Pakar hukum UGM, Dr Oce Madril, menilai Pansus Angket Haji tidak seharusnya memberikan rekomendasi terkait posisi menteri agama.
Menurut Oce, pengisian jabatan menteri agama adalah hak prerogatif presiden, sehingga DPR tidak berhak memberikan saran terkait hal tersebut.
Rekomendasi Pansus seharusnya fokus pada perbaikan kebijakan atau regulasi terkait penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji menyampaikan lima rekomendasi dalam Sidang Paripurna DPR VIII.
Salah satu rekomendasi Pansus adalah agar menteri agama diisi oleh figur yang lebih kompeten.
Oce menyebut rekomendasi tersebut bermasalah karena menyangkut posisi menteri, yang bukan wewenang DPR.
Menurut UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden, dan DPR tidak bisa ikut campur.
Oce menilai, rekomendasi tersebut menunjukkan adanya kepentingan pihak tertentu yang ingin memanfaatkan hasil Pansus.
Pansus seharusnya lebih berfokus pada perbaikan kebijakan dan regulasi terkait penyelenggaraan haji.
Dengan fokus pada kebijakan, jamaah haji diharapkan mendapatkan layanan yang lebih baik pada tahun berikutnya.
Oce juga menyarankan agar Pansus mendorong legislative review atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.
Pengawasan pelaksanaan haji di lapangan oleh DPR juga perlu ditingkatkan agar lebih efektif.
Oce mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi hasil angket menjadi rekomendasi perbaikan kebijakan.
Dengan demikian, hasil Pansus Haji harus mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan manajemen haji.
Fokus Pansus seharusnya pada revisi UU Haji dan perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan.
Oce berharap hasil Pansus dapat memperbaiki layanan haji di masa mendatang.