Monitorday.com – BPJPH menetapkan bahwa produk yang beredar, diperdagangkan, dan masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2024.
Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babe Haikal menjelaskan bahwa BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal mulai 18 Oktober 2024.
BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.
Para Pengawas JPH telah lulus pelatihan khusus sebagai bagian dari persiapan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Menurut Babe Haikal, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal merupakan kewenangan penuh BPJPH.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat ikut mengawasi JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengawasan JPH.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pengawasan serentak oleh BPJPH melibatkan pendataan pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Selain pendataan, Pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar halal sesuai peraturan.
Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal.
BPJPH berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan sertifikasi halal berjalan efektif.
Pelaku usaha diimbau proaktif dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal demi kepatuhan terhadap regulasi.
Program pengawasan ini menunjukkan keseriusan BPJPH dalam melindungi konsumen dari produk yang belum bersertifikasi halal.
Mulai 18 Oktober 2024, BPJPH akan memantau produk di pasaran untuk memastikan semua produk bersertifikasi halal sesuai aturan.