Monitorday.com – Israel kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan PBB dengan melarang operasional UNRWA.
Langkah ini bisa membuat Israel terancam didepak dari keanggotaan di PBB.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Israel memperingatkan bahwa larangan terhadap UNRWA dapat berujung pada penangguhan keanggotaan.
Tindakan ini dianggap melanggar Piagam PBB yang mengharuskan negara anggota mendukung upaya PBB.
Sumber berita Israel, Yediot Ahronot, melaporkan bahwa pejabat Kementerian Luar Negeri menyadari risiko besar dari larangan ini.
Beberapa pejabat menyatakan bahwa pelarangan UNRWA bisa mengundang reaksi keras dari elemen anti-Israel.
Larangan tersebut berpotensi membuat Israel melanggar Prinsip-prinsip Piagam PBB secara langsung.
Dalam Piagam PBB, negara anggota diharuskan membantu PBB menjalankan fungsi-fungsinya.
Pelanggaran ini bisa memicu penerapan Pasal 5 dan Pasal 6 dari Bab II Piagam PBB.
Pasal 5 mengatur tentang penangguhan hak keanggotaan negara oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Pasal 6 memungkinkan Majelis Umum mengeluarkan negara yang terus melanggar Piagam atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Tindakan Israel terhadap UNRWA bisa membawa konsekuensi berat pada status keanggotaan Israel di PBB.