Connect with us

News

KKP Hentikan Reklamasi Pantai Seluas Satu Hektare di Dumai

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.

Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan bahwa penyegelan lahan reklamasi seluas 1 hektare (Ha) dari total 8,5 Ha milik PT UMK dilakukan lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi.

Adin juga memastikan bahwa penghentian sementara reklamasi di Pantai Koneng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penghentian sementara, Adin menjelaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT. UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT. UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi,” terang Adin dalam keterangan resmi KKP, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dijelaskan bahwa tindakan reklamasi di Pantai Koneng telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara.

“Dengan demikian PT. UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen KKPRL diterbitkan,” ucap Adin.

Penghentian proses kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang disaksikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Halid K.Jusuf, di dampingi Kadis DKP Prov. Riau pada lokasi proyek.

Selanjutnya Adin menghimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa PKKPRL penting agar pelaku usaha mempunyai landasan hukum dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment2 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud2 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News3 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik6 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud6 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News6 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik6 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News7 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud12 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News15 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment15 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment15 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment16 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina

News1 day ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News1 day ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News1 day ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III