Monitorday.com – Kreator konten Agatha of Palermo dilaporkan atas dugaan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Laporan ini dilayangkan oleh Johan Muhamad Junaedi, Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API), ke Polda Metro Jaya Jakarta pada Jumat, 1 November 2024.
Johan didampingi oleh pengacaranya, Rusdin Ismail, yang menjelaskan kasus ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Penistaan ini diduga dilakukan Agatha melalui siaran langsung di YouTube.
Dalam siaran itu, Agatha diduga menyampaikan ujaran yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Ia menuduh Nabi Muhammad sebagai tukang kawin, penjual manusia, dan memiliki kebiasaan tertentu yang dinilai menghina.
Rusdin mengungkapkan bahwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024.
Johan sebagai pelapor mengaku melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.
Johan berharap laporannya segera diproses agar Agatha dapat ditangkap.
Dia menginginkan agar kasus ini memberikan efek jera bagi masyarakat.
Johan juga berharap tidak ada lagi tindakan penistaan agama di masa mendatang.
Pihak pelapor membawa bukti berupa cetakan dari saluran YouTube yang berisi ujaran kebencian tersebut.
Agatha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE.
Ia juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP yang mengatur soal penistaan agama.
Informasi dari ANTARA menyebutkan bahwa akun YouTube Benteng 77 merupakan saluran kesaksian Kristen dan debat agama.
Akun YouTube Benteng 77 tercatat bergabung pada 26 Oktober 2023.