Monitorday.com – Majelis Masyayikh mengadakan sosialisasi tentang UU No. 18 Tahun 2019 di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap.
Acara ini menghadirkan narasumber KH. Labul Umam, KH. Abdul Aziz Affandy, dan Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen.
Tujuan acara ini adalah membangun sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan pesantren.
KH. Abdul Aziz Affandy menjelaskan bahwa UU No. 18 Tahun 2019 memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren.
Menurut KH. Abdul Aziz, pesantren memiliki peran penting sebagai pusat transmisi ilmu dan budaya.
UU ini juga mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
KH. Abdul Aziz menekankan kesetaraan hak bagi lulusan pesantren, termasuk pengakuan ijazah mereka.
Ia berharap lulusan pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan memperoleh pekerjaan layak.
Majelis Masyayikh berkomitmen menjaga kekhasan pesantren melalui afirmasi dan fasilitasi tanpa penyeragaman.
KH. Abdul Aziz menyatakan bahwa Majelis Masyayikh akan mempertahankan independensi pesantren.
KH. Abdul Ghofur Maimoen menyoroti tanggung jawab Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Menurutnya, UU mengamanatkan tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Majelis Masyayikh menegaskan bahwa ijazah pesantren harus diakui oleh semua pihak.
Jika ada penolakan atas ijazah pesantren, lulusan berhak melaporkan hal itu dan memperoleh perlindungan.
Majelis Masyayikh bekerja sama dengan Dewan Masyayikh untuk merumuskan kurikulum dan metode pembelajaran pesantren.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat pemahaman tentang peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.