Connect with us

Sportechment

Prabowo Resmi Hapus Utang Macet UMKM hinggga Nelayan

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta para petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini disahkan pada hari ini, Selasa (5/11), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro kecil di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ungkap Prabowo dalam pernyataannya.

Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani, UMKM, dan nelayan.

Prabowo berharap, langkah penghapusan utang ini dapat memberikan ruang bagi para produsen pangan untuk terus menjalankan usaha mereka demi meningkatkan kesejahteraan dan kontribusi mereka terhadap ketahanan pangan nasional.

“Semoga mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan produktif, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

Terkait pelaksanaan kebijakan ini, Prabowo menambahkan bahwa detail teknis, termasuk persyaratan untuk penghapusan utang macet, akan diatur lebih lanjut melalui kementerian dan lembaga terkait.

Prabowo juga menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM dapat merasa tenang dan dihargai setelah aturan ini diterbitkan.

“Rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang perannya sangat penting bagi kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penghapusan piutang macet ini tidak dikategorikan sebagai kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menjelaskan bahwa praktik penghapusan utang sebenarnya sudah biasa dilakukan oleh bank swasta. Namun, bagi bank milik negara seperti BRI, kebijakan ini tergolong baru.

OJK berharap agar regulasi lanjutan terkait penghapusan piutang ini dapat memberikan ketentuan yang lebih jelas dan khusus di masa depan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Perkebunan57 minutes ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 hour ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 hour ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment2 hours ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment3 hours ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud3 hours ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News6 hours ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud9 hours ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud12 hours ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News24 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News1 day ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment1 day ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas1 day ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment1 day ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud1 day ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News1 day ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik1 day ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud1 day ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News1 day ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik1 day ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif