Monitorday.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk melindungi dari persaingan produk asing.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut produk asing membanjiri Indonesia dengan harga murah dan kualitas tinggi.
Sertifikasi halal dianggap penting untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UMK.
BPJPH menargetkan penerbitan 1,2 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2025 untuk pelaku UMK di seluruh Indonesia.
Data menunjukkan hingga kini terdapat lebih dari 5,5 juta produk bersertifikat halal dari 1,5 juta pelaku usaha.
Sebagian besar pelaku UMK, terutama mikro dan kecil, belum bersertifikat halal dan memerlukan perhatian lebih.
Sertifikasi halal menjadi salah satu program pemerintah untuk memberdayakan UMK agar mampu bersaing dengan produk luar negeri.
Dukungan berbagai pihak diperlukan agar produk UMK bersertifikat halal dapat bertahan dan berkembang di pasar.