Monitorday.com – Daging babi diharamkan dalam Islam berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-Azim menjelaskan bahwa seluruh bagian tubuh babi haram dikonsumsi.
Abdurrahman Al-Baghdadi menyebutkan keharaman daging babi setara dengan larangan meminum alkohol.
Larangan makan babi terdapat dalam Al-Qur’an, seperti Surah An-Nahl Ayat 115 dan Al-Baqarah Ayat 173.
Dalam Surah Al-An’am Ayat 145, daging babi disebut sebagai sesuatu yang najis.
Surah Al-Ma’idah Ayat 3 menegaskan pengharaman babi bersama bangkai, darah, dan hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Rasulullah SAW dalam haditsnya melarang keras konsumsi babi, termasuk lemaknya, meski untuk tujuan tertentu.
Selain alasan agama, ada alasan kesehatan yang kuat untuk menghindari konsumsi daging babi.
Babi tidak berkeringat, sehingga racun dan kotoran tetap berada di dalam tubuhnya.
Babi menjadi inang bagi 30 jenis penyakit yang dapat menular ke manusia.
Daging babi menyerap racun lebih banyak dibandingkan daging hewan lainnya.
Kebiasaan makan babi yang buruk membuatnya dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.
Babi menjadi penyebab banyak penyakit seperti tipes, radang sendi, dan radang perut.
Menurut Astuti Mairinda, babi berpotensi menyebarkan bakteri dan zat berbahaya.
Larangan makan daging babi bertujuan melindungi kesehatan umat manusia.
Islam melarang konsumsi babi demi menjaga aspek spiritual dan kesejahteraan umat.