Monitorday.com – Jamaah sholat Jumat diperintahkan untuk mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi.
Namun, ditemukan ada jamaah yang sibuk bermain handphone saat khutbah berlangsung, yang hukumnya makruh menurut pandangan ulama.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal menyebutkan bahwa aktivitas yang mengganggu mendengarkan khutbah, termasuk main handphone, adalah makruh.
Hal ini berlaku pula untuk aktivitas lain seperti berjalan di antara barisan jamaah, mengedarkan kertas, atau mengedarkan kotak amal.
Main handphone dianggap mengalihkan perhatian jamaah dari kewajiban mendengarkan khutbah Jumat dengan khusyuk.
Syaikh Sulaiman menjelaskan bahwa segala hal yang melalaikan jamaah dari zikir dan khutbah tidak diperbolehkan.
Dalam Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga menegaskan bahwa kegiatan yang mengganggu saat khutbah hukumnya makruh.
Ia mencontohkan tindakan seperti melepaskan pakaian, menyentuh kerikil, atau berbicara dengan teman saat imam sedang khutbah.
Bahkan, mengingatkan teman untuk diam dengan berkata “anṣit” pun dihukumi makruh.
Makruh di sini bermakna perbuatan tersebut tidak sesuai dengan adab dan sunnah yang dianjurkan dalam Islam.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan menjaga adab dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu khutbah.
Khutbah Jumat adalah momen penting untuk menerima nasihat dan ilmu agama, sehingga perhatian penuh sangat diperlukan.
Dengan mendengarkan khutbah, jamaah dapat lebih memahami nilai-nilai Islam yang disampaikan khatib.
Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Dengan menjaga fokus selama khutbah, jamaah menunjukkan penghormatan terhadap syariat Islam.
Meminimalkan gangguan selama sholat Jumat juga menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk dan tertib.