Monitorday.com – Otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi baru-baru ini merilis pedoman untuk jemaah wanita selama berada di dua masjid suci.
Melalui akun resmi mereka di X, otoritas mengimbau jemaah wanita untuk mengenakan pakaian Islami yang pantas, menjaga kebersihan, dan mematuhi aturan seperti tidak tidur atau duduk di lantai, menjaga kelurusan shaf salat, serta tidak makan atau minum di tempat salat.
Jemaah juga diharapkan tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak berjalan di atas karpet dengan sepatu.
Status Anak Hasil Zina dalam Islam
Selain aturan tersebut, perhatian juga tertuju pada hukum Islam tentang status anak hasil zina. Dalam Islam, nasab anak tidak diakui kepada ayah biologisnya jika ia lahir di luar pernikahan yang sah.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu serta keluarga ibunya. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Anak itu bagi yang meniduri istri (secara sah), sedangkan bagi pezina hanya berhak mendapatkan batu.” (HR Muslim).
Aturan ini menegaskan pentingnya menjaga nasab melalui pernikahan yang sah dalam Islam.