Connect with us

News

MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Apa Pertimbangannya?

Siti Rahmawati

Published

on

Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Putusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/2), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa ambang batas pencalonan selama ini telah membatasi hak konstitusional pemilih.

Dominasi partai politik tertentu dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden dinilai mempersempit pilihan masyarakat terhadap pasangan calon yang layak.

Mahkamah juga menyoroti kecenderungan bahwa penerapan ambang batas ini seringkali menghasilkan pemilu presiden yang hanya diikuti dua pasangan calon.

Situasi semacam ini, menurut MK, dapat memicu polarisasi yang tajam di tengah masyarakat, sebagaimana yang telah terjadi pada beberapa Pilpres sebelumnya.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi,” jelas Hakim MK Saldi Isra.

Ia menambahkan bahwa semangat UUD 1945 adalah menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi publik dalam demokrasi.

Keputusan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemilu di Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan, peluang bagi lebih banyak kandidat untuk maju dalam pemilihan presiden menjadi lebih terbuka.

Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi polarisasi dan memberikan alternatif yang lebih beragam bagi masyarakat.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus tetap menjadi prioritas utama dalam proses politik.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News1 hour ago

Kunker ke Semarang, Mendikdasmen Kenalkan Dua Kebijakan Baru

Sportechment1 hour ago

CEO UFC Dana White Bergabung dengan Dewan Komisari Meta

Review1 hour ago

Optimisme Baru: Hilirisasi MIND ID 2025

Sportechment2 hours ago

Louis Van Gaal Ditunjuk Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Menurut Media Spanyol

News2 hours ago

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS

Review3 hours ago

Rumah Sakit Indonesia, Simbol Harapan Dunia

News11 hours ago

Justin Trudeau Bakal Tinggalkan Kursi PM Kanada, Lha Kok Kenapa?

News12 hours ago

Mendikdasmen Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Semarang

News12 hours ago

Kemenag-Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Sportechment14 hours ago

Imbas Pecat Shin Tae Yong, DPR Bakal Panggil PSSI

Sportechment14 hours ago

Patrick Kluivert Suksesor STY Latih Timnas Indonesia

Ruang Sujud14 hours ago

Mush’ab bin Umair: Dari Kehidupan Mewah Menuju Pengorbanan untuk Islam

Ruang Sujud14 hours ago

Bilal bin Rabah: Suara Kebebasan dan Keteguhan Iman di Tengah Penindasan

Ruang Sujud16 hours ago

Syahadat: Fondasi Utama Iman dan Identitas Seorang Muslim

Ruang Sujud18 hours ago

Makna dan Pentingnya Syahadat dalam Kehidupan Seorang Muslim

Ruang Sujud20 hours ago

Guru Besar UNAIR Dukung Liburan Full Selama Ramadhan

Ruang Sujud22 hours ago

Tak Hanya Sekolah, Makan Gratis Dipastikan Dilaksanakan Di Madrasah Juga

Ruang Sujud1 day ago

Terbongkar! Pemerintah Assad Eksekusi Militan Hamas Selama Berkuasa

News1 day ago

KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Sportechment1 day ago

Gagal di Final Piala AFF 2024, Pelatih Thailand Komentar Begini