Connect with us

News

Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian

Aidin Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1/2025).

Meski demikian, lanjut Suryo Utomo, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.

Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.

“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Seperti dikutip dari ANTARA, Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.

Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.

“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News5 hours ago

Justin Trudeau Bakal Tinggalkan Kursi PM Kanada, Lha Kok Kenapa?

News5 hours ago

Mendikdasmen Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Semarang

News6 hours ago

Kemenag-Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Sportechment7 hours ago

Imbas Pecat Shin Tae Yong, DPR Bakal Panggil PSSI

Sportechment7 hours ago

Patrick Kluivert Suksesor STY Latih Timnas Indonesia

Ruang Sujud7 hours ago

Mush’ab bin Umair: Dari Kehidupan Mewah Menuju Pengorbanan untuk Islam

Ruang Sujud7 hours ago

Bilal bin Rabah: Suara Kebebasan dan Keteguhan Iman di Tengah Penindasan

Ruang Sujud9 hours ago

Syahadat: Fondasi Utama Iman dan Identitas Seorang Muslim

Ruang Sujud11 hours ago

Makna dan Pentingnya Syahadat dalam Kehidupan Seorang Muslim

Ruang Sujud13 hours ago

Guru Besar UNAIR Dukung Liburan Full Selama Ramadhan

Ruang Sujud15 hours ago

Tak Hanya Sekolah, Makan Gratis Dipastikan Dilaksanakan Di Madrasah Juga

Ruang Sujud17 hours ago

Terbongkar! Pemerintah Assad Eksekusi Militan Hamas Selama Berkuasa

News18 hours ago

KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Sportechment18 hours ago

Gagal di Final Piala AFF 2024, Pelatih Thailand Komentar Begini

Sportechment19 hours ago

Kampium Piala AFF 2024, Vietnam Cetak Sederet Sejarah Gemilang

News19 hours ago

Klinik Darul Arqam Bukti Nyata Muhammadiyah Turut Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat, Kata Wamendikdasmen

Ruang Sujud19 hours ago

Bandara Damaskus Dibuka Kembali, Situasi Sudah Pulih

News20 hours ago

Mendikdasmen Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Agama Wajib di Sekolah

News20 hours ago

Mulai Hari Ini Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan

Review22 hours ago

Empat Pemuda Yang Menggetarkan Pilar Demokrasi Kita