Mulai 1 Juli 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan ada tax amnesty jilid II dan menjamin peserta PPS aman dari pemeriksaan ulang. Kebijakan ini menekankan kepastian hukum...
Monitorday.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan...
Monitorday.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa...