Connect with us

Review

Pendidikan Agama di Sekolah, Hak atau Kewajiban?

Pendidikan agama di sekolah resmi diwajibkan MK untuk memperkuat nilai Pancasila dan karakter bangsa. Keputusan ini menuai dukungan, meski tetap memicu diskusi tentang pluralisme.

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com | Di sebuah ruang kelas, seorang guru memulai pelajaran agama dengan pertanyaan sederhana, “Apa arti Pancasila bagi kehidupan kita sehari-hari?” Seorang siswa, dengan polosnya, menjawab, “Itu seperti kompas, Bu. Tanpa itu, kita mungkin tersesat.” Jawaban ini menyentuh inti dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini: mewajibkan pendidikan agama di sekolah sebagai konsekuensi penerapan Pancasila.

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pendidikan agama adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Keputusan ini, menurut Hakim MK Arief Hidayat, tidak hanya menguatkan posisi Pancasila sebagai dasar negara tetapi juga menegaskan pentingnya nilai keagamaan dalam membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.

Namun, perjalanan menuju putusan ini tidak tanpa tantangan. Dua pemohon, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Mereka berargumen bahwa pendidikan agama seharusnya tidak diwajibkan, melainkan menjadi pilihan atau bahkan diperluas untuk mencakup semua agama dan kepercayaan secara ilmiah.

MK dengan tegas menolak permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa pendidikan agama wajib diberikan untuk menjaga kesinambungan kehidupan beragama dalam negara Pancasila. Lebih jauh, MK menekankan bahwa setiap siswa memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Dukungan terhadap putusan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menteri Abdul Mu’ti menyebut putusan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kemendikdasmen, kata Abdul, siap melaksanakan putusan ini demi memberikan hak pendidikan agama kepada seluruh peserta didik.

Keputusan ini membawa angin segar bagi banyak pihak yang percaya bahwa pendidikan agama adalah pondasi penting dalam membangun karakter generasi muda. Namun, bagi sebagian kalangan, kewajiban ini menimbulkan perdebatan tentang kebebasan individu dan pluralisme.

Sebagai upaya menjawab berbagai pandangan, MK menegaskan bahwa pendidikan nasional harus mencerminkan demokrasi, keadilan, dan kemajemukan bangsa. Ini berarti, meski wajib, pendidikan agama di sekolah diatur untuk tetap menghormati hak asasi manusia dan nilai budaya setempat.

Dengan putusan ini, diskusi seputar pendidikan agama tidak lagi hanya menjadi wacana, tetapi kini menjadi realitas hukum yang harus diimplementasikan. Masyarakat diajak untuk melihat keputusan ini sebagai langkah maju dalam memastikan generasi mendatang memiliki panduan moral yang kuat.

Di akhir pelajaran, siswa yang sama bertanya kepada gurunya, “Bu, apakah semua ini akan membuat kita lebih baik?” Sang guru tersenyum, lalu menjawab, “Itu tergantung pada bagaimana kita menjalani nilai-nilai ini setiap hari.”

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Review3 hours ago

Shin Tae-yong Dipecat: Peninggalan Bersejarah yang Tertinggal

News5 hours ago

Kunker ke Semarang, Mendikdasmen Kenalkan Dua Kebijakan Baru

Sportechment5 hours ago

CEO UFC Dana White Bergabung dengan Dewan Komisari Meta

Review5 hours ago

Optimisme Baru: Hilirisasi MIND ID 2025

Sportechment5 hours ago

Louis Van Gaal Ditunjuk Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Menurut Media Spanyol

News6 hours ago

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS

Review6 hours ago

Rumah Sakit Indonesia, Simbol Harapan Dunia

News15 hours ago

Justin Trudeau Bakal Tinggalkan Kursi PM Kanada, Lha Kok Kenapa?

News16 hours ago

Mendikdasmen Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Semarang

News16 hours ago

Kemenag-Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Sportechment17 hours ago

Imbas Pecat Shin Tae Yong, DPR Bakal Panggil PSSI

Sportechment18 hours ago

Patrick Kluivert Suksesor STY Latih Timnas Indonesia

Ruang Sujud18 hours ago

Mush’ab bin Umair: Dari Kehidupan Mewah Menuju Pengorbanan untuk Islam

Ruang Sujud18 hours ago

Bilal bin Rabah: Suara Kebebasan dan Keteguhan Iman di Tengah Penindasan

Ruang Sujud20 hours ago

Syahadat: Fondasi Utama Iman dan Identitas Seorang Muslim

Ruang Sujud22 hours ago

Makna dan Pentingnya Syahadat dalam Kehidupan Seorang Muslim

Ruang Sujud24 hours ago

Guru Besar UNAIR Dukung Liburan Full Selama Ramadhan

Ruang Sujud1 day ago

Tak Hanya Sekolah, Makan Gratis Dipastikan Dilaksanakan Di Madrasah Juga

Ruang Sujud1 day ago

Terbongkar! Pemerintah Assad Eksekusi Militan Hamas Selama Berkuasa

News1 day ago

KPK Panggil Hasto Kristiyanto untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini