Monitorday.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menolak tegas usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait relokasi sebagian warga Gaza, Palestina, ke Indonesia.
Dalam pernyataan resmi, Kemlu memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah menerima informasi atau komunikasi resmi mengenai rencana tersebut.
“Indonesia tetap tegas dengan posisi: segala upaya untuk memindahkan warga Gaza tidak dapat diterima,” tulis Kemlu dalam rilisnya, Selasa (21/1/2025).
Kemlu menegaskan bahwa relokasi warga Gaza hanya akan memperpanjang pendudukan ilegal Israel atas Palestina dan sejalan dengan strategi pengusiran sistematis warga Palestina dari tanah mereka.
“Upaya untuk mengurangi populasi Gaza hanya akan mempertahankan pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina,” lanjut pernyataan itu.
Sebagai respons terhadap situasi di Gaza, Kemlu menekankan pentingnya memanfaatkan gencatan senjata untuk memulai dialog dan negosiasi yang mengarah pada solusi dua negara.
Upaya tersebut, menurut Kemlu, harus didasarkan pada hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh komunitas global.
Donald Trump sebelumnya mengusulkan relokasi sebagian dari dua juta warga Gaza ke negara lain, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari rencana rekonstruksi pasca-agresi Israel.
Pejabat transisi Trump menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang dipertimbangkan untuk menerima warga Gaza.
Namun, usulan ini menuai kritik luas. Banyak negara khawatir rencana tersebut akan menciptakan krisis pengungsi baru.
Selain itu, warga Palestina sendiri khawatir bahwa relokasi permanen akan melarang mereka kembali ke tanah kelahiran mereka di Gaza.
Jalur Gaza mengalami kehancuran masif akibat agresi Israel sejak Oktober 2023. Serangan tersebut menghancurkan rumah penduduk, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sekolah.
Proposal relokasi ini dipandang hanya memperburuk situasi kemanusiaan dan tidak menyelesaikan akar masalah pendudukan.
Indonesia, bersama komunitas internasional, tetap konsisten mendukung perjuangan Palestina untuk mendapatkan hak-hak mereka melalui solusi damai yang berkeadilan.