Monitorday.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Dengan putusan ini, status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan tetap berlaku.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.
Dalam persidangan, tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 153 bukti, termasuk 11 bukti elektronik seperti handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
KPK juga menghadirkan empat ahli guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto serta tindakan hukum lainnya sudah sesuai prosedur.
Sementara itu, Hasto yang mengajukan praperadilan sejak 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menilai KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Tim hukumnya menyebut bahwa KPK hanya mengandalkan bukti lama yang sebelumnya telah diuji di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Mereka juga menegaskan bahwa dalam persidangan terdakwa lain, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga disebut turut mengurus PAW Maria Lestari, anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat.
Hasto tidak hanya dijerat dengan dugaan suap, tetapi juga pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020. Bahkan, Hasto disebut meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Selain itu, ia diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga disebut mengumpulkan saksi terkait perkara ini agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Pada Senin (13/1), Hasto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, tetapi belum ditahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bukti dokumen, barang elektronik, serta keterangan dari para saksi.
Sebelumnya, pada Selasa (7/1), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah milik Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting, turut disita.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Hasto Kristiyanto tetap berstatus sebagai tersangka dan berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut. KPK pun masih terus mendalami keterlibatannya dalam kasus ini.