Connect with us

News

Buruh PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji Bulanan

Zakiah Ramadani

Published

on

Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan aturan baru yang memberikan manfaat bagi buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, buruh yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang tunai sebesar 60% dari gaji bulanan mereka, dengan durasi hingga enam bulan.

Aturan yang diteken pada 7 Februari 2025 ini merupakan perubahan dari PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut Pasal 21 dalam beleid baru tersebut, manfaat uang tunai ini diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada ketentuan batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Dengan batasan ini, pekerja yang memiliki upah Rp5 juta atau lebih berhak menerima uang tunai maksimal sebesar Rp3 juta per bulan.

Jika upah melebihi batas atas tersebut, yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tetap adalah batas atas upah, yaitu Rp5 juta.

Perubahan ini jelas memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Dalam PP 37/2021, pekerja yang terdampak PHK hanya menerima 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, dengan total manfaat maksimal enam bulan upah.

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih signifikan bagi pekerja yang terdampak PHK dan mempermudah proses pemulihan ekonomi mereka.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment9 hours ago

Sumbang 1 Gol, Kevin Diks Sokong FC Copenhagenke 16 Besar Conference League

Sportechment9 hours ago

Jabat Mendiktisaintek Baru, Segini Harta Kekayaan Brian Yuliarto

News9 hours ago

Megawati: Kepala Daerah PDIP Tak Hadiri Retreat Pasca Hasto Ditahan KPK

Sportechment17 hours ago

Musisi Dukung Penuh Sukatani Band Usai Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar

News18 hours ago

Wamendikdasmen Apresiasi Kebijakan Tidur Siang di SDIT Al Falah Sukabumi

News18 hours ago

Dirjen IKMA: Indonesia Berpotensi Jadi Pemasok Fesyen Muslim Terbesar Dunia

Sportechment19 hours ago

Jaecoo Kenalkan Mobil Listrik J5 di IIMS 2025, Cek Harganya

Ruang Sujud19 hours ago

Muhasabah Diri: Kunci Meraih Keberkahan Hidup di Tahun yang Baru

News19 hours ago

Menkomdigi Dorong Generasi Muda Jadi Pemain Teknologi AI Global

Sportechment19 hours ago

Resmi Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Respon Begini

Ruang Sujud21 hours ago

Muhasabah: Refleksi Diri untuk Meningkatkan Kualitas Diri dan Mendekatkan Diri kepada Allah

News21 hours ago

Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Resmi Ditahan KPK

News23 hours ago

Mendikdasmen Tutup Liga Bulu Tangkis Kemendikdasmen Tahun 2025

News1 day ago

MUI Ajak Umat Islam Intensifkan Boikot Produk Israel Selama Ramadhan

News1 day ago

Islamophobia di Inggris Meningkat Pesat, Ada Apa?

News1 day ago

Boikot BDS Buat Perusahaan Apparel Batalkan Kontrak dengan Federasi Sepak Bola Israel

News1 day ago

Arab Saudi Larang Adanya Rekaman Untuk Ibadah Selama Ramadhan

News1 day ago

Erick Thohir Siap Sinergikan Database BUMN untuk Berantas PMI Ilegal

News1 day ago

Temui Presiden Ilham Aliyev, Puan Dorong Kerja Sama RI – Azerbaijan

Sportechment1 day ago

Setara Messi, Mo Salah Layak Menangi Ballon d’Or 2025