Monitorday.com – Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada empat dana pensiun perusahaan plat merah yang diduga menyelewengkan dana pensiun hingga Rp300 miliar.
Erick mengatakan temuan tersebut didapati oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah diminta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap empat perusahaan itu.
Keempat perusahaan tersebut antara lain, Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1, dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan empat dana pensiun BUMN itu berada pada tingkat pendanaan level tiga.
“Artinya dalam jangka pendek kewajiban solvabilitas maupun jangka panjang itu kewajiban aktuarianya tidak dapat terpenuhi sehingga masuk dalam tingkat pendanaan tiga,” kata Ogi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, 10 Oktober 2023.
Faktor lainnya adalah hasil investasi yang tidak optimal atau di bawah rata-rata pasar. Imbal hasil rendah disebabkan pengelolaan yang kurang profesional, atau bahkan terindikasi ada fraud.
Menurut Ogi, Investasi yang dicari paling tidak sama atau lebih tinggi dari bunga aktuaria untuk menutup selisih (gap) suku bunga.
Faktor-faktor itulah yang kemudian berimbas pada kondisi kesehatan dana pensiun. Saat ini, ada 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK. Ogi merinci, berdasarkan data OJK, sebanyak 59 dana pensiun atau 42 persen masuk tingkat pendanaan level I atau sehat (fully funded).
Selanjutnya, Ogi merinci sebanyal 34 dana pensiun atau 25 persen ada di tingkat pendanaan level II. Dalam artian, dana pensiun bisa memenuhi kewajiban solvabiltias, tapi belum bisa memenuhi kewajiban aktuaria.
Sedangkan 45 dana pensiun atau setara 33 persen lainnya termasuk dalam kategori tingkat pendanaan 3. Di kategori ini, dana pensiun belum bisa memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.