Monitorday.com – Partai Nasdem mengalami turbuensi dinamika yang tiada berakhir. Badai itu cukup mengoyak Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh. Belum selesai kasus Johny G Plate, mantan Menkominfo yang merupakan politisi Partai Nasdem.
Kini, Syahril Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang juga dari Nasdem ikut berada dalam pusaran kasus korupsi.
Publik sempat berpikir ragam kasus ini tampaknya membuat Nasdem mulai agak tidak tegak, berjalan pun lemes. Terlebih lagi posisi Nasdem saat ini sebagai salah satu nakhoda dari kapal besar Koalisi Perubahan. Tentu saja akan semakin banyak tantangan dan badai yang harus dihadapi.
Badai terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mencium aroma cuan itu mengalir liar, salah satunya ke Partai Nasdem.
Sebagai elite NasDem, Syahrul Yasin Limpo beberapa kali terdeteksi menyumbang untuk partainya. Di antaranya, ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto menerima duit Rp 81,2 juta dari Egardo, kini ajudan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan. Keterangannya, “Bayar NasDem, Danplek, dan Wadanplek.
Bagian Keuangan Kementerian Pertanian, Karina, terdapat transaksi dengan keterangan: “Sumbangan pelantikan 5 DPW NasDem” sebesar Rp 24,9 juta pada 7 September 2020.
Karina juga diduga mentransfer sekitar Rp 75 juta ke rekening Bank Mandiri Fraksi Partai NasDem pada 6 April 2021 dengan keterangan “BANTUAN AN SYAHRUL YASIN LIMPO.”
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut merespons pengakuan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengatakan fraksi partainya di DPR sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang Rp20 juta dari SYL.
Sahroni mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mentersangkakan SYL bersama Kasdi dan Hatta yang disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.