Monitorday.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Webinar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada Rabu (12/3/2025).
Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan implementasi kebijakan baru dalam penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 kepada pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pemerintah daerah, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah, serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida, dengan peserta dari Jabodetabek hadir luring di Kompleks Kemendikdasmen, Cipete, Jakarta, sementara peserta dari daerah lain mengikuti secara daring.
Direktur Jenderal PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto, menekankan pentingnya reformasi sistem penerimaan murid baru untuk memastikan pendidikan yang berkualitas dapat dijangkau oleh semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi atau geografis.
“Kami ingin memastikan bahwa akses pendidikan lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik,” ujar Gogot.
Perubahan dalam sistem ini, lanjut Gogot, telah dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun 2017 hingga 2024. Reformasi ini didasarkan pada data dan analisis yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir untuk memastikan kebijakan ini dapat menjawab tantangan yang ada.
Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Eko Susanto, menjelaskan beberapa perubahan mendasar dalam SPMB 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang kini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah.
“Ini adalah langkah nyata untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujar Eko.
Selain itu, jalur prestasi juga diberikan porsi yang lebih besar. Untuk SMP, porsi jalur prestasi kini mencapai 25 persen, sedangkan untuk SMA mencapai 30 persen. Ini akan mencakup penghargaan bagi siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa.
Kemendikdasmen juga memperkenalkan penyempurnaan sistem domisili dalam SPMB 2025 untuk memastikan siswa dapat bersekolah di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, bukan hanya berdasarkan zonasi administratif.
“Kami ingin memastikan bahwa pendidikan dapat diakses lebih mudah oleh peserta didik,” tambah Eko.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional. Eko menambahkan, sekolah swasta memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah sosialisasi ini, Kemendikdasmen mengharapkan pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) SPMB yang lebih operasional sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Gogot Suharwoto menegaskan, “Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menyusun petunjuk teknis yang lebih detail agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.”
Kemendikdasmen juga menyiapkan mekanisme komunikasi melalui BPMP dan Dinas Pendidikan di daerah untuk menangani kendala dalam penerapan kebijakan, dengan koordinasi yang baik antara semua pihak.
Di akhir acara, Gogot kembali menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPMB 2025 sangat bergantung pada kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.
“Pendidikan adalah investasi masa depan, dan dengan kebijakan yang lebih inklusif ini, kita dapat memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” pungkasnya.
Dengan reformasi SPMB 2025, Kemendikdasmen berharap bisa meningkatkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia, memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal, dan memberikan peluang bagi lebih banyak anak untuk berkembang melalui jalur pendidikan yang sesuai dengan potensi mereka.