Monitorday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal capres cawapres 35 tahun. Keputusan ini telah menghilangkan peluang Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Menanggapi hal ini, Gibran mengaku tidak mengetahui sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku dirinya sedang fokus bekerja dan menerima tamu.
“Saya nggak tahu putusannya, wong lagi rampung rapat kok. Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?, Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran, kepada Wartawan, di Balai Kota Solo, Senin (16/10).
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku tidak mengikuti soal putusan MK. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait putusan itu.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan saya rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.
Gibran menegaskan, saat ini sudah jelas dan MK juga telah memutuskan. “Wes klir ya, jangan bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas, ditolak atau diterima, aku ora ngerti,” tandasnya.