Monitorday.com – Beredar surat keterangan tidak pernah dipidana Menteri BUMN, Erick Thohir membuat sejumlah publik terkecoh.
Untuk itu, Humas PN Jaksel Djuyatmo dalam keterangan resminya mengatakan bawha Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang benar telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Uhza Mahendra, Anies Baswedan, A. Muhaimin Iskandar dan Erick Thohir.
“Surat tersebut telah dikeluarkan oleh PN Jaksel sebagaimana permohan yang diajukan sebagaimana yang dimaksud,” kata Djuyamto di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Pembuatan surat tersebut ditujukan bagi peserta yang hendak mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Surat itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel. Yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
“Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon wakil presiden republik indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian isi surat itu.
Surat itu ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dengan ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso. Proses pengurusan surat itu dijamin tak dikenakan biaya apapun.
Adapun, saat ini Erick sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Cina dan Arab Saudi. Rombongan Presiden Jokowi dan Menteri Erick dijadwalkan tiba di Indonesia pada 21 Oktober 2023.