Connect with us

News

Sudah Dihubungi Arsjad dan Hasto, Gibran Akan Segera Gabung TPN Ganjar

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir saat pendeklarasian Menkopolhukam Mahfud MD sebagai bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Ditanya wartawan di rumah dinasnya, Gibran mengaku akan segera bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar yang diketuai Arsjad Rasjid.

Gibran dijadwalkan akan segera bertemu dengan Arsjad Rasjid dalam waktu dekat. “Saya nunggu waktu lagi untuk dipanggil. Pak Arsjad tadi sudah koordinasi juga. Ketemuan dulu,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu 18 Oktober 2023.

Selain dengan Arsjad, Gibran juga akan menemui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kritiyanto di Jakarta. Pertemuan ini sedianya akan berlangsung hari ini. Namun, berhubung pengumuman Cawapres Ganjar berlangsung di hari yang sama, pertemuan tersebut akan dijadwalkan ulang.

“Ketemu dulu besok dengan Pak Arsjad dan Pak Hasto. Tadi sudah menghubungi,” ungkap Gibran. Kapan pertemuannya dengan Arsjad dan Hasto dilakukan, putra sulung Presiden Jokowi tersebut akan menginformasikan kembali. “Ya nanti kami kabari,” terang dia.

Pemanggilan Gibran disinyalir merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru yang menginginkan agar sesorang yang pernah jadi Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai Capres – Cawapres kendati usianya belum mencapai 40 tahun.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News10 minutes ago

PLN Sabet Penghargaan Communications Strategist Award 2024

Sportechment55 minutes ago

STY Buka Akademi Sepak Bola di Indonesia, Cetak Bibit Unggul untuk Timnas

News1 hour ago

Pesan Mendikdasmen di Acara Penguatan Karakter Duta SMA 2024

Sportechment2 hours ago

Sabar/Reza Lolos ke Final China Masters 2024: Perjalanan Mimpi yang Jadi Nyata

Sportechment2 hours ago

Duh! Erling Haaland Terancam Penjara di Swiss, Kasusnya Jadi Sorotan

Sportechment4 hours ago

Roziana Cindy Rilis Single “Paling Sejati”, Libatkan Musisi Ade Govinda

Sportechment4 hours ago

Gandeng Sang Kekasih, Maarten Paes Nikmati Liburan di Bali

Perkebunan24 hours ago

PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Berkat Kategori Ini

News1 day ago

Wapres Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Mendikdasmen Respon Begini

Sportechment1 day ago

Wow! Neymar Beli Penthouse Seharga Rp 866 Miliar di Dubai

Sportechment1 day ago

Kata-kata Bojak Hodak Usai Persib Bandung Sukses Amankan 3 Poin di Kandang

Sportechment1 day ago

FIFA Club Management Workshop, Erick Thohir: Perkuat Posisi Sepak Bola Indonesia di Pentas Dunia,

Ruang Sujud1 day ago

Luar Biasa! Trump Pilih Sosok Muslim Ini Sebagai Anggota Kabinet

News1 day ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud1 day ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud1 day ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News2 days ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News2 days ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment2 days ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas2 days ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima