Connect with us

Monitor

Sudah Dihubungi Arsjad dan Hasto, Gibran Akan Segera Gabung TPN Ganjar

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir saat pendeklarasian Menkopolhukam Mahfud MD sebagai bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Ditanya wartawan di rumah dinasnya, Gibran mengaku akan segera bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar yang diketuai Arsjad Rasjid.

Gibran dijadwalkan akan segera bertemu dengan Arsjad Rasjid dalam waktu dekat. “Saya nunggu waktu lagi untuk dipanggil. Pak Arsjad tadi sudah koordinasi juga. Ketemuan dulu,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu 18 Oktober 2023.

Selain dengan Arsjad, Gibran juga akan menemui Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kritiyanto di Jakarta. Pertemuan ini sedianya akan berlangsung hari ini. Namun, berhubung pengumuman Cawapres Ganjar berlangsung di hari yang sama, pertemuan tersebut akan dijadwalkan ulang.

“Ketemu dulu besok dengan Pak Arsjad dan Pak Hasto. Tadi sudah menghubungi,” ungkap Gibran. Kapan pertemuannya dengan Arsjad dan Hasto dilakukan, putra sulung Presiden Jokowi tersebut akan menginformasikan kembali. “Ya nanti kami kabari,” terang dia.

Pemanggilan Gibran disinyalir merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru yang menginginkan agar sesorang yang pernah jadi Kepala Daerah boleh mencalonkan diri sebagai Capres – Cawapres kendati usianya belum mencapai 40 tahun.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Logistik56 mins ago

Airlangga Minta Jajaran Pelabuhan Kerja 24 Jam, Untuk Apa?

Monitor2 hours ago

Selain Dampak, Menteri Basuki Sebut Ada Perbedaan WWF di Bali

Monitor2 hours ago

Prof Salim Said Tutup Usia, Cerita Masa Kecil Yang Tak Terungkap?

Review8 hours ago

Karen, BJR, dan Pentingnya Komisaris Independen

Sportechment9 hours ago

Persib Otw Final Championship Series Liga 1 Usai Cukur Bali United

Monitor9 hours ago

Hadapi Perubahan Zaman yang Dinamis, Bamsoet Minta Pendidikan Harus…

Monitor11 hours ago

Jenis Kejahatan Paling Banyak Dilaporkan di Indonesia, Mana Paling Tinggi?

Sportechment13 hours ago

Dikabarkan Dekat dengan Putri Ferry Maryadi, Ini Aset-Karir Rizwan Anak Sule

Ruang Sujud13 hours ago

Jangan Salah Pilih! Berikut 4 Tips Pilih Hewan Kurban Yang Benar!

Pangan14 hours ago

Mantan Direktur BNI Jadi Direktur Utama ID Food, Siapa Dia?

Pangan15 hours ago

Bulog Serap Ribuan Ton Jagung dari Petani, Gini Caranya!

Monitor15 hours ago

Tanggapi Upaya Prabowo Merangkul Semua, Herdropriyono Malah Bilang Begini

Migas15 hours ago

Keren! PLN Sulap Batang Singkong Jadi Biomassa untuk PLTU

Pangan16 hours ago

BDKR Bagikan Dividen Rp 23,79 Miliar, Catat Tanggalnya!

Kehutanan16 hours ago

Perhutani Kerjasama Dengan Pabrik Gula , Bisakah Swasembada Gula Tercapai?

Ruang Sujud17 hours ago

Warga Israel Injak-Injak Indomie, Bagaimana Respon Pemerintah?

Monitor19 hours ago

Potensi Konflik Kepentingan, Komposisi Pansel KPK Tak Ideal

Ruang Sujud19 hours ago

8 Hal Ini Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Beribadah Haji

Sportechment19 hours ago

Viral Foto Dugaan Nikah Lagi, Cinta Penelope Langsung Klarifikasi

Sportechment19 hours ago

Mulai 2027 MotoGP Bakal Ubah Aturan Balapan, Ini Tujuannya