Monitorday.com – Hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa sebagian besar publik tidak percaya bahwa Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. MK telah memutuskan capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Putusan MK ini kerap dikaitkan dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang telah ditunjuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Mengingat usianya kini belum genap 40 tahun, tapi ia tengah menjabat Walikota Solo.
Survei LSI menyebut, sebanyak 49% responden kurang percaya bahwa Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan MK tersebut. Sementara yang percaya Jokowi ikut campur dalam keputusan MK sebanyak 29,2%. Sisanya, tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 21,9%.
Secara umum responden yang setuju dan tak setuju pendapat keputusan MK sangat tak adil karena sangat menguntungkan kepentingan keluarga Jokowi sama banyak yaitu mencapai 40,1% setuju dan 38,7% kurang setuju.
Namun di kelompok yang tahu bahwa Ketua MK adalah adik ipar Jokowi, mayoritas setuju bahwa keputusan MK sangat tak adil atau sebanyak 57,6%. Mayoritas responden atau 76% tidak mengetahui bahwa Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar dari Presiden Jokowi, atau suami dari bibi Gibran Rakabuming.
Sementara 24% mengetahui atau pernah mendengar hal itu. Survei ini melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih. Penentuan sampel dengan metode metode random digit dialing (RDD). Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.