Connect with us

Monitor

Sesalkan Putusan MK Soal Gibran, Mahfud: Tidak Boleh Terjadi Lagi

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD menyesali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Mahfud, yang pernah menjadi Ketua MK menilai tugas MK seharusnya bukan membuat tapi hanya membatalkan.

“MK itu tugasnya bukan membuat tetapi membatalkan (adalah) tugas utamanya. ‘Ini batal,’ gitu. Tapi ini ‘tidak batal tapi ditambah’. Itu sebenarnya nggak boleh kalau aturannya. Tetapi ke depannya tidak boleh terjadi,” kata Mahfud dalam diskusi bersama Milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Namun demikian, putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan. Dia tidak menentang putusan yang ‘final and binding’ itu. “Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ujar Mahfud.

Mahfud berharap putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan. Terlebih, kata dia, seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.

“Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” papar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Sebagaimana diketahui, putusan itu diketok oleh Majelis Mahkamah Konstitusi. Ketua MK adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari kandidat cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun dan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Saat ini, banyak laporan etik ke MK terhadap para hakim MK. Laporan akan diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Dan sekarang ini sedang berproses satu Majelis Kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran,” tutur Mahfud.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Logistik1 hour ago

Airlangga Minta Jajaran Pelabuhan Kerja 24 Jam, Untuk Apa?

Monitor2 hours ago

Selain Dampak, Menteri Basuki Sebut Ada Perbedaan WWF di Bali

Monitor3 hours ago

Prof Salim Said Tutup Usia, Cerita Masa Kecil Yang Tak Terungkap?

Review9 hours ago

Karen, BJR, dan Pentingnya Komisaris Independen

Sportechment9 hours ago

Persib Otw Final Championship Series Liga 1 Usai Cukur Bali United

Monitor10 hours ago

Hadapi Perubahan Zaman yang Dinamis, Bamsoet Minta Pendidikan Harus…

Monitor12 hours ago

Jenis Kejahatan Paling Banyak Dilaporkan di Indonesia, Mana Paling Tinggi?

Sportechment13 hours ago

Dikabarkan Dekat dengan Putri Ferry Maryadi, Ini Aset-Karir Rizwan Anak Sule

Ruang Sujud14 hours ago

Jangan Salah Pilih! Berikut 4 Tips Pilih Hewan Kurban Yang Benar!

Pangan15 hours ago

Mantan Direktur BNI Jadi Direktur Utama ID Food, Siapa Dia?

Pangan15 hours ago

Bulog Serap Ribuan Ton Jagung dari Petani, Gini Caranya!

Monitor15 hours ago

Tanggapi Upaya Prabowo Merangkul Semua, Herdropriyono Malah Bilang Begini

Migas15 hours ago

Keren! PLN Sulap Batang Singkong Jadi Biomassa untuk PLTU

Pangan16 hours ago

BDKR Bagikan Dividen Rp 23,79 Miliar, Catat Tanggalnya!

Kehutanan16 hours ago

Perhutani Kerjasama Dengan Pabrik Gula , Bisakah Swasembada Gula Tercapai?

Ruang Sujud17 hours ago

Warga Israel Injak-Injak Indomie, Bagaimana Respon Pemerintah?

Monitor19 hours ago

Potensi Konflik Kepentingan, Komposisi Pansel KPK Tak Ideal

Ruang Sujud19 hours ago

8 Hal Ini Tidak Boleh Kamu Lakukan Saat Beribadah Haji

Sportechment19 hours ago

Viral Foto Dugaan Nikah Lagi, Cinta Penelope Langsung Klarifikasi

Sportechment20 hours ago

Mulai 2027 MotoGP Bakal Ubah Aturan Balapan, Ini Tujuannya