Monitorday.com – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemerintah Kota Solo, Herwin Nugroho menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mundur dari wali kota jika menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran, kata Herwin, cukup mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
“Kan kalau di undang-undang tidak harus mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti kalau pas kampanye,” katanya saat ditemui saat mendampingi Gibran di Kantor DPRD Solo, Selasa (24/10/2023).
Merujuk Pasal 171 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah aktif yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Di pasal yang sama ayat 4, surat izin tersebut disampaikan ke KPU sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.
Cuti kepala daerah yang hendak berkampanye diatur dalam pasal 303 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di ayat 3 disebutkan kepala daerah bebas berkampanye di luar hari kerja alias hari libur.
Di samping itu, mereka juga berhak mendapatkan cuti satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye seperti diatur di ayat 2.
“Bisa juga haknya (cuti) di hari kerja tidak diambil, boleh. Berarti mungkin tidak melakukan kampanye di hari kerja, kampanye hanya di sabtu minggu ya bisa jadi. Ya dilihat saja,” kata Herwin.
Herwin memastikan Gibran yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 tidak akan mengganggu roda Pemerintahan Kota Solo. Tugas-tugas Wali Kota akan didelegasikan ke wakilnya, Teguh Prakosa.
“Tugas sehari-hari selama izin tugas sehari-harinya dilaksanakan Wakil Wali Kota,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju mengenai rencana pendaftaran Prabowo-Gibran pada Rabu besok (25/10).
Koalisi Indonesia Maju terdiri dari Gerindra, Demokrat, Golkar, PBB, PAN, Garuda dan Gelora serta Prima. Mereka sudah sepakat mengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.