Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim Prabowo-Gibran merupakan simbiosis antara kebijaksanaan dan energi baru yang terpadu dengan sempurna.
Menurutnya, Prabowo-Gibran memiliki niat tulus untuk mewujudkan visi Indonesia Maju.
“Hal ini pula yang saya lihat dari pasangan Prabowo-Gibran: simbol harapan untuk Indonesia Maju. Sebuah sinergi antara persatuan dan percepatan untuk meneruskan pembangunan berkelanjutan yang sedang kita persiapkan saat ini,” kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu (25/10).
Luhut mengatakan duet Prabowo-Gibran yang paling menyita perhatiannya. Ia menyadari banyak yang menyambut duet ini dengan rasa optimisme, namun juga ada yang meragukan.
Ia pun menyinggung masyarakat yang sempat meremehkan Jokowi saat pertama kali terjun ke pilpres. Menurutnya, saat ini Jokowi malah menjadi sosok yang sangat penting dan diperhitungkan.
“Maka saya melihat, keraguan yang muncul saat ini di pikiran banyak orang terhadap keputusan Pak Prabowo memilih Mas Gibran adalah hal yang dapat dipahami,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengucapkan selamat kepada pasangan calon lainnya, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin.
Luhut mengaku akan selalu tegak lurus dalam mendukung visi yang dibawa Jokowi. Ia menyebut Jokowi telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bagaimana seorang pemimpin harus bertindak dan memutuskan sebuah pilihan.
“Loyalitas saya kepada beliau tidak pernah luntur, bukan hanya karena posisinya sebagai presiden, melainkan karena integritas, dedikasi, dan contoh yang beliau tunjukkan dalam setiap aspek kehidupannya,” tegas Luhut.
Prabowo bersama partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah memilih Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres. Mereka juga telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Langkahnya bisa menjadi cawapres karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang syarat capres-cawapres.